Minggu, 24 Juli 2011

PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.
2. HUKUM DAN DALILNYA
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
Hendaklah menahan diri orang - orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a. Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang - kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang - kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat - syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki - laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki - laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e. Ijab dan Qabul
ZZ Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).
4. HIKMAH DAN TUJUAN
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
Dan diantara tanda - tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri - istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan - pebuatan maksiad.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki - laki dan perempuan.
Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai - nilai kemanusiaan.

PENGERTIAN JUAL BELI

Bahasa : saling menukar
Istilah : pertukaran harta atas dasar saling rela atau ridho dengan cara dan syarat tetentu.
Penjual = Ba’ialah
Pembeli = Musytari
Dasar Hukum Jual Beli = Mubah (boleh)
Dalil Jual Beli :
1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa : 29)
2. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqoroh : 275)
  • UTANG PIUTANG
  • PENGERTIAN DAN HUKUM
    • Pengertian :
Utang : yang dipinjam dari orang lain
Piutang : yg dipinjamkan kpd oang lain
Utang Piutang = Addain
    • Hukum :
- Sunat
- wajib, spt kelaparan, utk menebus obat, dll
QS. AL-BAQOROH : 282
  • Utang piutang ditulis dengan baik dan benar
  • Notulen jangan enggan menulis pinjaman utang, baik jumlah besar ataupun kecil
  • Yg berutang membacakan apa yg ditulis atau dibacakan oleh walinya dg jujur
  • Yg berutang tdk boleh mengurangi utangnya sedikitpun
  • Disaksikan oleh 2 orang saksi laki-laki atau 1 orang lk dan 2 orang perempuan, atau 4 orang pr
  • Antara saksi dan notulen saling memudahlan
  • GADAI
  • Gadai ialah pinjam meminjam uang dalam batas waktu tertentu dg menyerahkan barang sebagai tanggungan utang (agunan)
  • Hukum gadai = Mubah
  • Ketentuan Gadai :
* yg melakukan gadai berakal sehat
* agunan/gadaian hrs ada saat transaksi
* agunan dipegang oleh yg terima gadaian
* tdk boleh memanfaatkan agunan mati
* boleh memanfaatkan agunan hidup
* jika batas waktu habis, yg pegang gadai boleh menjualnya
* anak barang gadaian(sapi,dsb) jadi milik yg menggadaikan (biaya jadi tanggungan penggadai)
  • UPAH
  • Upah (Ajru) = gaji / imbalan : ialah uang/harta yg dibayarkan sbg balas jasa atau sbg pembayar tenaga yg sdh dikeluarkan utk mengerjakan sesuatu.
  • Dalilnya :
1. Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu utkmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya(QS.Ath-tholaq:6)
2. “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah)
  • Rukun dan Syarat Upah :
1. Ijab dan Qabul
2. Pengupah atau penerima Upah dg syarat :
- Berakal
- kehendak sendiri
- balig
3. Bermanfaat
  • SEWA
  • Sewa / Ijaroh : ialah uang yg dibayarkan karena memakai/meminjam sesuatu.
  • Rukun dan Syarat sewa :
1. Ijab dan Qabul
2. Penyewa atau yg menyewakan
3. Bermanfaat
* Sewa yg Haram : menyewa pembunuh bayaran, menyewa utk menyebar fitnah
  • RIBA
  • Riba (tambahan) : yaitu keuntungan yg diperoleh dengan meminjamkan uang atau benda yg disyaratkan pengembaliannya harus lebih
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:279)
  • Riba hukumnya : HARAM termasuk dosa besar
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS.2 : 278)
  • Macam-macam Riba :
* Riba Fadhal : tukar menukar barang yg sejenis dengan ada kelebihan di salah satu pihak
* Riba Yad : antara penjual dan pembeli belum serah terima, lalu barang tsb dijual kpd orang lain
* Riba Qiradh : kelebihan pembayaran
* Riba Nasiah : jual beli atau pinjaman uang yg dilambatkan pembayarannya dg pembayaran lebih

Selasa, 12 April 2011

Tips Menjaga Keamanan Komputer

Mungkin ini adalah sesuatu yang sering dibahas dalam berbagai artikel tentang komputer di seluruh blog di internet.  Bagaimana mencegah virus komputer.
Sedangkan untuk urusan keamanan komputer dari aksi para maling itu diluar artikel ini yach, ckckck,;P Disini hanya mengkhususkan diri utuk virus internet.
Berikut Tips Keamanan Menjaga Komputer :
1. Gunakan AntiVirus
Tentu saja ini yang paling penting. Mau nggak mau anti virus seperti sebuah penjaga yang akan mencegah berbagai macam virus. Oh ya! Jika nggk punya duit jangan gunakan antivirus bajakan…gunakan antivirus gratis saja. Tidak kalah hebat kok dalam membasmi virus internet.
2. UPDATE!
Jangan lupa untuk selalu mengupdate apapun demi keamanan komputer. Bukan hanya anti virus saja yang diupdate. SEMUANYA! baik itu Operating Systemnya, Software yang terinstall maupun driver. Tidak ada perangkat lunak atau software yang sempurna..pasti ada sebuah celah keamanan. Jangan percaya programmer yang berkata “Software saya sepurna dalam keamanan komputer”
Untuk menutup lubang keamanan itu kita harus update dan update. Karena virus internet juga selalu update dan update.
3. Hati-hati saat browsing
Kebanyakan virus internet menyebar dari situs porno maupun warez (mp3 ilegal, software bajakan dsb). Jika tidak mau terkena virus ya jangan kesana. Ini cara terbaik dalam mencegah virus komputer.
Tapi saya tahu anda sudah kecanduan dengan situs semacam itu. Maka daripada itu jika ada peringatan dari browser anda, lebih baik acuhkan saja situs tersebut. Atau saat berkunjung ke website itu muncul kotak dialog yang isinya meminta untuk menginstall sesuatu..sudah acuhkan saja.
Berhati-hatilah biasanya situs semacam itu menggunakan permainan kata-kata seperti sedang memberikan hadiah kepada anda. Kenyataanya itu adalah sebuah virus internet yang dapat mengganggu keamanan komputer.
4. Selalu scan file yang di download
Apapun file yang anda download walaupun itu berasal dari website yang terpercaya seperti blog ini. Itu Harus tetap diSCAN pakai anti virus.  Contohnya setelah anda mendownload ebook gratis, apa anda yakin ebook itu bebas kuman eh maksudnya bebas virus. Atau saat mendapatkan script gratis..apa benar script itu benar-benar aman.
Mencegah itu selalu lebih baik daripada mengobati
5. Hati-hati email
Salah satu penyebaran virus internet adalah melalui email. Apalagi jika mendapat email yang berisi file seperti EXE, VBS, BAT. Ditambah itu dikirim oleh orang asing…bisa-bisa virus internet itu mematikan komputer lalu reboot dan muncul pesan “Selamat Harddisk anda kapasitasnya bertambah ”
Gimana nggak bertambah,  lha wong semua file dihapus.
6. Baca terus Artikel keamanan komputer
Perkembangan sebuah komputer itu berjalan seperti halnya seekor panther …cepat sekali. Mungkin artikel kemanan komputer yang anda baca 1 bulan yang lalu sudah usang termakan zaman. Jadi terus-teruslah membaca berbagai artikel komputer yang bagus seperti di blog ini :D
Manfaat komputer itu memang banyak sekali. Tapi disaat bersamaan juga muncul hal-hal yang merepotkan supaya keamanan komputer itu terjaga.

Senin, 11 April 2011

Invasi ke Libya, Demokrasi dan Kebebasan

Beberapa hari ini, Negara Sekutu resmi menggempur Libya. Diawali oleh Prancis, diikuti Amerika dan Italia. Negara Sekutu lainnya pun telah bersiap untuk turut serta. Pesawat-pesawat tempur beserta kapal-kapal perang induk Negara Sekutu pun telah merapat ke Tripoli, Ibukota Libya.
Kita semua sudah terbiasa mendengar kisah seperti ini, Negara-negara Barat dan Amerika menginvasi militer suatu negara karena negara tersebut ‘tidak demokratis’.
Tentu kita juga masih ingat dibubarkannya Pemerintahan Hamas Palestina pada tahun 2006 oleh negara-negara barat yang dikomandani Amerika, padahal Hamas menang Pemilu secara ‘jujur dan bersih’. Mengapa Hamas yang secara fair menang Pemilu harus dibubarkan? Padahal kemenangan Presiden dinegara kita yang banyak kecurangan saja tidak dibubarkan..
3 Agenda Globalisasi
Penulis masih ingat betul dengan sebuah sesi perkuliahan “Kewarganegaraan” di Semester 2 dulu, Pak Dosen menyebutkan agenda globalisasi lalu menjelaskannya secara detil. 3 agenda globalisasi itu adalah:
1. Demokrasi
2. Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Lingkungan Hidup
Pada kesempatan ini Penulis akan menyoroti agenda globalisasi yang pertama, yakni demokrasi. Dikalangan ummat islam sendiri, demokrasi telah menjadi perdebatan dari dulu hingga hari ini. Yang berdemokrasi berdalih untuk mengunakan demokrasi sebagai ‘sarana dakwah’ dengan kaidah maslahat.
Yang kontra demokrasi berbeda pandangan, ada yang menganggap haram, sedang yang lain menyebutnya syirik. Terlepas dari pro dan kontra, sebenarnya semua telah sepakat bahwa demokrasi adalah produk kafir dan demokrasi itu sistem kufur.
Hingga waktu pun terus berlalu, dan pada hari ini kenyataannya demokrasi telah mendarah-daging dihati mayoritas kaum muslimin. Padahal demokrasi adalah produk kafir dan demokrasi itu sistem kufur.
Seiring berjalannya waktu, kita menyaksikan pemilu demi pemilu telah dilaksanakan diberbagai belahan dunia, termasuk di negeri-negeri kaum muslimin. Dengan melihat 3 agenda globalisasi diatas, maka sudah ‘sewajarnya’ bila negara-negara barat mengekspor demokrasi sebagai salah satu pilar globalisasi.
Dan sungguh aneh bila kemudian ada aktivis (apalagi jama’ah) islam yang dengan getol ingin mendemokrasikan negaranya. Sehingga penyebaran paham demokrasi menjadi salah satu agenda utama ‘perjuangannya’. Tidakkah sadar bahwa ia telah menjadi kaki tangan kafir barat?
Kita harus melihat fakta sejarah. Atas nama demokrasi, hari ini Libya digempur. Atas nama demokrasi pula, Pemerintahan Hamas dibubarkan.
Mengapa? Ini yang harus kita jawab bersama.
Mimpi Indah Demokrasi
Salah satu rayuan demokrasi adalah kebebasan. Pada 1998, Rezim Orba di Indonesia berhasil dilengserkan. Rezim ini dianggap tidak demokratis, karena otoriter dan memasung kebebasan. Sehingga setelah reformasi, dimana bangsa ini menjadi demokratis –yang ditandai dengan pemilihan langsung pemimpinnya– maka kran kebebasan pun terbuka lebar. Contohnya saja ketika di jaman rezim orba para muslimah dilarang berjilbab, kini para muslimah dapat berjilbab. Bahkan banyak diantaranya yang bercadar.
Lalu kemudian, mengapa FIS di Aljazair dan Hamas di Palestina yang menang pemilu secara fair tidak diterima dan malah dibubarkan negara-negara adidaya barat—khususnya oleh Amerika?
Inilah titik persoalannya.
FIS dan Hamas merupakan partai islam yang didukung penuh oleh rakyat, mereka dikenal dan dicintai rakyat karena komitmennya kepada ajaran islam. Rakyat berharap partai islam yang didukungnya –setelah menang pemilu– dapat menerapkan kembali syari’at islam.
Karena saat itu –sampai hari ini– semangat berislam rakyat diberbagai negeri muslim telah tumbuh menguat, sehingga mereka sadar bahwa Islam-lah yang harus mengatur seluruh aspek kehidupan mereka (yang melingkupi politik, ekonomi dan sosial) dan memang hanya islam-lah satu-satunya sistem yang dapat mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh ummat manusia.
Wajah Demokrasi
Sejarah telah berlalu. Penggunaan demokrasi sebagai ‘sarana perjuangan’ untuk menegakkan islam sudah melalui rentang waktu yang panjang, yang mana partai islam dibeberapa belahan dunia telah menorehkan tinta emas berupa kemenangan dalam pemilu. Dan ternyata, setelah partai islam memenangkan pemilu, mereka malah diobrak-abrik negara-negara adidaya kafir barat yang dikomandani oleh Amerika.
Hal ini dilakukan karena negara-negara adidaya kafir barat –khususnya Amerika– khawatir, bila partai islam yang memimpin, maka pemimpinnya akan menerapkan syari’at islam sehingga demokrasi akan dihapuskan.
Ya, inilah wajah demokrasi.
Demokrasi yang diekspor oleh negara-negara kafir barat tidak akan dapat menerima syari’at islam, meskipun partai islam yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu.
Meskipun mayoritas rakyat menginginkan tegaknya syari’at islam, padahal jargon demokrasi adalah “Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat”. Padahal demokrasi adalah kekuasaan/hukum rakyat, tapi ternyata bila rakyatnya menginginkan hukum islam, maka hal ini –menurut negara-negara kafir barat sebagai pengekspor demokrasi– tidaklah demokratis. Tegaknya syari’at mengancam keberadaan demokrasi.
Maha benar Alloh dengan firman-Nya:
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ ﴿١٢٠﴾
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Alloh Itulah petunjuk (yang benar)”, dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Alloh tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (Al Baqoroh 120)
Ya, sampai kapanpun demokrasi tidak akan dapat menerima islam. Hanya ada satu pilihan: demokrasi atau islam.
oleh: Muhammad Ibnu Ghifar
Saat ini penulis aktif di Sharia 4 Indonesia. Sharia 4 Indonesia adalah komunitas muslim yang progresif mengkampanyekan penerapan syari’ah diseluruh dunia, khususnya di bumi Indonesia. Aktivitas-aktivitas Sharia 4 Indonesia dapat dilihat di www.sharia4indonesia.com.

Rabu, 06 April 2011

AKU RINDU DIA

kala sang alam mulai terlelap,
hening tiada terucap suatu kata.
hanya dapat memandang jauh keatas sana,
membuat membuat rindu ini smakin merona.

kutermangu dalam kesunyian,
tenggelam dalam kebisuan.
hanya hembusan angin malam yang berikan ketenangan,
ketika parasmu jelas tergambar di pelupuk mata.

ingin kurengkuh sosok bayangmu,
namun bayangan hanyalah bayangan.
kurasakan kebekuan menyusup setiap jengkal aliran darah,
kuhela nafas panjang tuk redakan segala sesak yang ada,

saat kutatap rembulan,……

hatiku berbisik “AKU RINDU DIA,
akankah dia tau aku merindukannya…
tak bisa lagi kutahan jatuh air mata ini,
mengiring kerinduan yang tak tertahan lagi.

dan kembali kuberbisik lirih, dengan kepala tertunduk,
“AKU RINDU DIA,AKU SAYANG DIA”
,…….. aku sangat merindukannya.

Tips Pola Hidup Sehat

Kurangi makanan berlemak tinggi, seperti mentega, margarine, dan santan. Lebih baik dapatkan asupan lemak alami dari kacang-kacangan atau biji-bijian. Lupakan jeroan, otak, makanan berkuah santan kental, kulit ayam dan kuning telur. Pilihlah daging tanpa lemak, makanan berkuah bening, susu rendah lemak, susu kedelai, yogurt, putih telur, dan ikan sebagai sumber protein yang baik

Sedapat mungkin hindari bahan pangan atau bahan pengawet yang dalam jangka panjang dapat menjadi pemicu kanker.

Pilih makanan atau minuman yang berwarna putih alami (bukan di-bleach). Gunakan pewarna dari bahan makanan misalnya warnet coklatnya dari bubuk coklat, merahnya strowbery, kuningnya kunyit, dan hijaunya daun suji. Jangan menambahkan saus, kecap, garam dan bumbu-bumbu penyedap secara berlebihan. Perbanyak makan buah dan sayuran.

Teknik pengolahan makanan juga mempengaruhi mutu makanan. Pilih makanan dengan metode memasak dikukus, direbus, atau ditumis dengan sedikit minyak.

Perbanyak minum air putih, mineral 8 gelas sehari, hindari minuman beralkohol, bersoda dan minuman dengan kandungan gula dan kafein tinggi. Jus sayuran dan buah baik untuk menjaga dan memelihara kesehatan tubuh.