Minggu, 24 Juli 2011

PENGERTIAN MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.
Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.
2. HUKUM DAN DALILNYA
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
Hendaklah menahan diri orang - orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
3. SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT
Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a. Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang - kurangnya 19 Tahun
b. Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar - benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang - kurangnya 16 Tahun
c. Wali
Wali harus memenuhi syarat - syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki - laki
d. Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki - laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e. Ijab dan Qabul
ZZ Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).
4. HIKMAH DAN TUJUAN
1. Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
Dan diantara tanda - tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri - istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
2. Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiad.
Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis. Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan - pebuatan maksiad.
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki - laki dan perempuan.
Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai - nilai kemanusiaan.

PENGERTIAN JUAL BELI

Bahasa : saling menukar
Istilah : pertukaran harta atas dasar saling rela atau ridho dengan cara dan syarat tetentu.
Penjual = Ba’ialah
Pembeli = Musytari
Dasar Hukum Jual Beli = Mubah (boleh)
Dalil Jual Beli :
1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa : 29)
2. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqoroh : 275)
  • UTANG PIUTANG
  • PENGERTIAN DAN HUKUM
    • Pengertian :
Utang : yang dipinjam dari orang lain
Piutang : yg dipinjamkan kpd oang lain
Utang Piutang = Addain
    • Hukum :
- Sunat
- wajib, spt kelaparan, utk menebus obat, dll
QS. AL-BAQOROH : 282
  • Utang piutang ditulis dengan baik dan benar
  • Notulen jangan enggan menulis pinjaman utang, baik jumlah besar ataupun kecil
  • Yg berutang membacakan apa yg ditulis atau dibacakan oleh walinya dg jujur
  • Yg berutang tdk boleh mengurangi utangnya sedikitpun
  • Disaksikan oleh 2 orang saksi laki-laki atau 1 orang lk dan 2 orang perempuan, atau 4 orang pr
  • Antara saksi dan notulen saling memudahlan
  • GADAI
  • Gadai ialah pinjam meminjam uang dalam batas waktu tertentu dg menyerahkan barang sebagai tanggungan utang (agunan)
  • Hukum gadai = Mubah
  • Ketentuan Gadai :
* yg melakukan gadai berakal sehat
* agunan/gadaian hrs ada saat transaksi
* agunan dipegang oleh yg terima gadaian
* tdk boleh memanfaatkan agunan mati
* boleh memanfaatkan agunan hidup
* jika batas waktu habis, yg pegang gadai boleh menjualnya
* anak barang gadaian(sapi,dsb) jadi milik yg menggadaikan (biaya jadi tanggungan penggadai)
  • UPAH
  • Upah (Ajru) = gaji / imbalan : ialah uang/harta yg dibayarkan sbg balas jasa atau sbg pembayar tenaga yg sdh dikeluarkan utk mengerjakan sesuatu.
  • Dalilnya :
1. Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu utkmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya(QS.Ath-tholaq:6)
2. “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah)
  • Rukun dan Syarat Upah :
1. Ijab dan Qabul
2. Pengupah atau penerima Upah dg syarat :
- Berakal
- kehendak sendiri
- balig
3. Bermanfaat
  • SEWA
  • Sewa / Ijaroh : ialah uang yg dibayarkan karena memakai/meminjam sesuatu.
  • Rukun dan Syarat sewa :
1. Ijab dan Qabul
2. Penyewa atau yg menyewakan
3. Bermanfaat
* Sewa yg Haram : menyewa pembunuh bayaran, menyewa utk menyebar fitnah
  • RIBA
  • Riba (tambahan) : yaitu keuntungan yg diperoleh dengan meminjamkan uang atau benda yg disyaratkan pengembaliannya harus lebih
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:279)
  • Riba hukumnya : HARAM termasuk dosa besar
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS.2 : 278)
  • Macam-macam Riba :
* Riba Fadhal : tukar menukar barang yg sejenis dengan ada kelebihan di salah satu pihak
* Riba Yad : antara penjual dan pembeli belum serah terima, lalu barang tsb dijual kpd orang lain
* Riba Qiradh : kelebihan pembayaran
* Riba Nasiah : jual beli atau pinjaman uang yg dilambatkan pembayarannya dg pembayaran lebih